Search This Blog

FIQIH DAKWAH - KAIDAH FIQIH

Sumber ilustrasi :
https://maalimfitariq.files.wordpress.com

BACA JUGA : OASE IMAN


Oleh : ustadz Wahyu Sutopo
Bicara tentang FIQH DAKWAH, tidak bisa dipisahkan dari FIQH secara umum. Maka dari itu, pada kesemparan ini saya akan membuka pembahasan tentang Qaidah Fiqhiyyah. Harapannya, kita bisa memandang tema tentang FIQH DAKWAH ini secara lebih jelas. Secara bahasa kata Kaidah Fiqhiyyah terdiri dari dua kata, kaidah dan fiqhiyyah.  Kaidah berarti dasar atau asas, dalam istilah Usul Fiqh adalah suatu yang biasa atau ghalibnya begitu. Fiqh berarti faham, dalam istilah berarti kumpulan hukum-hukum  syara  yang bertalian dengan perbuatan mukallaf yang dikeluarkan dari dalilnya yang terperinci.
Secara istilah kaidah Fiqhiyyah berarti ketentuan aturan yang berkenaan dengan hukum-hukum fiqh yang diambilkan dari dalil-dalil yang terinci. 
Menurut DR. Musthafa Ahmad bin Zarqa didefinisikan sebagai dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum umum pada peristiwa yang dapat dimasukkan pada permasalahannya. 
Menurut Prof. Hasbi Ash-Shiddiqy berarti kaidah-kaidah yang bersifat kully yang diambil dari dalil-dalil kully dan dari maksud-maksud syara menetapkan hukum (maqashidusy syar'iy) pada mukallaf serta dari memahami rahasia tasyri' dan hikmah-hikmahnya. 
Lihat Kamal Mukhtar, Ushul Fiqh 2, Dana Bakti Wakaf 1995, hal 185-187.
QAIDAH FIQHIYYAH KULLIYAH, ada 5 poin. Semua FIQH yang berkembang dalam Islam pasti berakar dari 5 Qaidah ini. Qaidah Fiqhiyyah Kulliyah tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama :
 اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
Setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya. Yang ini, sudah sangat jelas.
Kedua :
 اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
Suatu keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan adanya suatu keraguan. Yang sering dicontohkan adalah orang yang wudhu, kemudian dia ragu-ragu apakah sudah batal atau belum.
Ketiga :
 اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Kemudlaratan itu harus dihilangkan. Pada prinsipnya, sesuatu yang berbahaya atau berpotensi menimbulkan kerusakan itu harus dihilangkan. Dalam qaidah ini, ada derivasinya, misalnya :
 دَرْءُ المَفَاسِدُ مُقَدَّمُ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ
Meninggalkan mafsadah/ kerusakan didahulukan dari memperoleh kemaslahata
Keempat : 
اَلمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرِ
Kesukaran itu mendatangkan kemudahan. Dari qaidah ini, ada istilah RUKHSHAH.
Kelima :
 اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَّةٌ
Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hokum. Segala hal yang tidak ditemukan nashnya, tetapi menjadi adat di masyarakat, bisa dijadikan sebagai dasar hukum. Dengan catatan, kebiasaan itu sebatas masalah muamalah dan tidak mengandung kemaksiatan.
Ke-lima qaidah di atas, menjadi dasar semua FIQH dalam Islam, termasuk FIQH DAKWAH.
SEKIAN.
SHARE

TATSQIF on LINE

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: