____________________
_______________________
Oleh : Wahyu Sutopo
Pakar dan penggiat Ekonomi Syariah
bismillahirrahmanirrahim...
Mari kita baca ayat berikut ini :
(وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ)
[Surat Al-Maidah : 48]
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,"
Pada ayat tersebut, ada kalimat "شرعة" dan "منهاجا"
Allah memberikan kepada setiap ummat, paket syariah dan paket minhaj.
Para mufassir menjelaskan kalimat syariah itu sebagai ath thariq al mustaqim... jalan yang lurus.
Karena karakteristiknya "jalan lurus", maka sifatnya memaksa. Kalau tidak sesuai dengan jalur jalan itu, berarti sudah melenceng. Jika ada perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan Islam, dikatakan melanggar syariat.
Sedangkan minhaj, dijelaskan sebagai ath tariq al wadhih as sahl... jalan yang jelas, terang benderang, dan mudah dilalui.
Dengan minhaj ini, maka aturan Islam dipandang sebagai sesuatu yang menyenangkan, dan membikin hidup orang yang menjalankannya menjadi lebih hidup.
Jika syariah dan minhaj digabungkan, maka jalan Islam ini menjadi jalan yang lurus, jelas, terang benderang, dan mudah dilalui...
Syariah yang memiliki sifat memaksa itu, menjadi rawan su'u zhan... sering disalahartikan. Dianggap membatasi hak asasi manusia, dianggap menghalangi orang berekspresi, melarang orang menikmati hidup, dan lain sebagainya.
Padahal, diturunkannya syariah itu punya maksud. Para ulama mengistilahkan sebagai AL MAQOSHID ASY SYARI'AH.
Pada kesempatan ini, saya ingin mengajak bersama-sama untuk mengingat kembali AL MAQOSHID ASY SYARI'AH itu.
Sering dirumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan.Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial.
Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan dunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak. Sebagaimana terkandung dalam "do'a sapu jagat" yang setiap hari kita baca.
Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan Syariah Islam, yakni:
1.Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama)
2.Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa)
3.Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal)
4.Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)
5.Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)
Apa yang bisa kita pahami dari AL MAQOSHID ASY SYARI'AH itu?
Bahwa Islam dan Syariat Islam ini diturunkan kepada kita (baca: manusia), agar kita ini bisa tetap manusiawi dan terjaga sifat-sifat kemanusiaannya, serta memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan kebahagiaan hidup di akhirat.
Mengapa dalam Syariah Islam ada perintah dan larangan? Hal itu semata-mata agar hidup kita di dunia -yang sementara- ini tidak menjerumuskan kita dari misi besar... yaitu meraih kebahagiaan abadi di akhirat.
Dalam konteks interaksi muamalah, dalam kehidupan kita ini akan ketemu dengan banyak aturan dari hukum positif. Bisa berasal dari adat istiadat masyarakat, bisa berasal dari pemerintah.
Dengan memahami AL MAQOSHID ASY SYARI'AH, maka kita akan semakin bijaksana mensikapi hal itu. Selama hukum positif itu SINKRON dengan AL MAQOSHID ASY SYARI'AH, maka tidak perlu dipermasalahkan.
Bahkan, ruh dari hukum-hukum syariah yang mulia itu mestinya bisa di-break down menjadi hukum-hukum positif di tengah-tengah masyarakat.
Di sini, nampak terpampang jalan panjang DAKWAH ISLAM.
________________
Oleh : Wahyu Sutopo
0 komentar:
Post a Comment