Search This Blog

Etika Wanita Muslimah dalam Kehidupan Sosial dan Pertemuannya dengan Laki-laki

Sumber ilustrasi : ezzuanbiz.wordpress.com

Dari : 
Tahrirul Mar'a ust. Abdul Halim Abu Syuqqah
_________________________
Oleh : Dewi Nur Aini


Laki-laki dan perempuan adalah mitra kerja dalam memakmurkan bumi, sehingga andil keduanya dalam lapangan dakwah harus nyata. Laki-laki mengambil peran dan posisinya, perempuan harus memberikan andil, ikut serta dengan serius dan terhormat dalam berbagai lapangan kehidupan. Lazimnya laki-laki yang menguasai mayoritas peranan penting dalam masyarakat, tetapi syariat Allah tidak menghalangi perempuan bekerja sama dengan laki-laki dalam hal ini mengingat kebutuhan dakwah irsyadul mujtama' yang menuntut peran aktif dai maupun daiyah. Dalam memenuhi peran sosialnya -baik laki-laki maupun perempuan- tentu harus dapat memenuhi konsekuensinya yaitu berupa etika/adab dalam berinteraksi, karena pertemuan antara keduanya mjd keniscayaan.

Ada: Karakter dasar etika yang diterapkan Islam dalam interaksi laki-laki dan perempuan adalah:
1. Tidak menghambat proses keseriusan serta tetap mempertahankan akhlaq dan harga diri manusia

2.Menumbuh kembangkan kesejahteraan dan kemakmuran, menjauhkan dari kemunkaran serta kejahatan

3.Menjamin kesehatan mental laki-laki dan perempuan, tidak berlebihan sehingga melanggar norma susila tidak pula menimbulkan perasaan terlalu sensitif terhadap lawan jenis sehingga mempersulit gerak

Ikhwati fillah..materi ini bukanlah materi yang harus diperhatikan dan dijaga oleh mereka yang masih lajang saja dan bisa diabaikan bagi yang sudah menikah. Materi ini berlaku umum bagi semua; tua muda, menikah lajang, laki-laki perempuan. Bahwa kewajiban menjaga kestabilan hati dan maknawiyah adalah kewajiban setiap individu, begitu juga kewajiban menjaga kekokohan keluarga bukan saja dibebankan kepada yang sudah berkeluarga.

Ada beberapa Adab Pertemuan Laki-laki dengan Perempuan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Keseriusan acara pertemuan
Al Ahzab:32 "...dan ucapkanlah olehmu perkataan yang baik." Ayat ini mengisyaratkan bhw topik pembicaraan haruslah dalam batas-batas yang baik dan tidak mengandung kemungkaran.
Lontaran2 spontan yang segar dimungkinkan, selama tidak bertentangan dengan keseriusan serta jauh dari hal-hal yang tidak layak/etis.

2.Menahan pandangan
An Nuur 30-31: "katakanlah kepada laki-laki beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya... Katakanlah kepada perempuan beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya..". Maksudnya adalah tidak menyebarkan pandangan kesana kemari karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Lafazh 'min' pada yaghudhdhu min abshorihim bermakna sebagian..artinya tidak ada larangan mutlak untuk memandang. Boleh memandang pada kondisi normal, haram memandang pada kondisi abnormal (dengan syahwat). Diperbolejkan melihat itu di antaranya adalah muka dan telapak tangan, tetapi menjadi haram ketika terjadi pada kondisi yang kedua tersebut (dengan syahwat)
Disebutkan dalam kitab Fathul Bari: Fadhal melihat wanita (dari Kabilah Khats'am) dan dia mengagumi kecantikannya. Lalu Nabi menoleh ke arah Fadhal sedangkan Fadhal msh melihat wanita tersebut. Lantas Nabi mengulurkan tangannya untuk meraih dagu Fadhal dan memalingkan mukanya dari melihat wanita itu. Diriwayatkan pula oleh Bukhari-Muslim. Al Mu'min:19 "Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyaitukan oleh hati."

3.Menghindari jabat tangan pada situasi umum
Apabila memandang saja harus ditahan..maka jabat tangan lebih kuat memberikan pengaruh pada kotornya hati. Ada beberapa nash yang bisa menjelaskan hal ini

PERTAMA, 
nash yang menunjukkan diharamkannya menyentuh dengan syahwat
KEDUA, 
nash yang menunjukkan Nabi menghindari jabat tangan dengan wanita pada saat baiat
KETIGA, 
nash yang menunjukkan diperbolehkannya menyentuh ketika ada kebutuhan serta aman dari fitnah

Dari Anas ra sesungguhnya Ummu Sulaim menggelar hamparan dari kulit untuk Nabi sawn kmd baliau tidur di atasnya. Anas: "dan ketika 3asul tidur Ummu Sulaim mengambil keringat dan rambut beliau dan mengumpulkannya dalam sebuah bejana dan mencampurnya dengan minyak wangi sementara Rasulullah masih tidur" (HR Bukhari-Muslim)

HR Bukhari-Muslim dari Anas juga..tentang Ummu Haram yang menjamu Rasulullah dan menyisir rambutnya. HR Ahmad ,dari Abdullah bin Muhammad bin Abdullah bin Zaid..ada salah seorang perempuan yang sedang makan dengan tangan kirinya sehingga Rasulullah memukul tangan perempuan tersebut sehingga jatuhlah apa yang ada di dalam genggamannya.
(Ummu Sulaim adalah ibu Anas (khadim Nabi), ummu haram adalah bibi Anas..wanita-wanita yang dekat dengan Rasulullah dan tidak dikhawatirkan timbul fitnah) Dari hal itu secara umum Rasul tidak berjabat tangan dengan kaum wanita, ini sebagai penutup jalan (saddud dzari'ah) bagi hal-hal negatif yang dikhawatirkan terjadi.

4.Memisahkan laki-laki dari perempuan dan tidak berdesakan
Dari Ummu Salamah ra dikatakan bhw apabila Nabi saw mengucapkan salam (dalam shalat, pen) kaum wanita langsung berdiri. Sementara ketika selesai mengucap salam Nabi saw diam sejenak sebelum berdiri. Ibnu Syaituhab berkata: "Menurutku (tapi Allah lebih tau) diamnya Rasulullah dimaksudkan agar kaum wanita sudah habis pergi sebelum mrk bertemu dengan kaum laki-laki yang pulang" (HR Bukhari). Diperkuat sabda Rasulullah: "Bagaiman jika kita biarkan pintu ini untuk kaum wanita?" (Kitab shahih Al Jami' Ash Shaghir)

5.Menghindari khulwat
Dari Ibnu Abbas ra dari Nabi saw beliau bersabda: "Janganlah seorang lelaki berkhulwat dengan seorang wanita kecuali disertai mahramnya" (HR Bukhari)

6.Meminta izin suami jika menemui wanita yang suaminya tidak bepergian
Dari Abu Hurairah ra dikatakan bhw Rasulullah saw bersabda: "Seorang istri tidak boleh berpuasa sedangkan suaminya menyaksikan (ada) kecuali dengan izinnya dan dia tidak boleh mengizinkan seseorang masuk rumahnya kecuali dengan izin suaminya." Menurut riwayat Muslim: Dia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumahnya sedangkan si suami ada, kecuali dengan seizin suaminya." (HR Bukhari Muslim)

7.Menghindari pertemuan yang lama dan berulang
Walaupun tidak ada nash khusus, pertemuan yang sangat sering dan berulang harus jelas tinjauan etikanya. Yang sering terjadi pada kondisi di atas, budaya sopan dan malu yang semestinya ada dalam pertemuan laki-laki dan perempuan semakin menipis.
Berdasarkan fakta tersebut, juga untuk menjalankan kaidah saddudz dzara'i (menutup pintu; meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan dapat mendatangkan hal yang tidak diinginkan) lebih baik menghindari pertemuan semacam ini. Jikapun pertemuan yang berulang dan lama tersebut harus dilakukan, etika yang telah dibahas sebelumnya harus dijaga dengan baik, serta merupakan pertemuan yang betul-betul penting dan bermanfaat. 

8.Menghindari tempat yang mencurigakan
Dari Umar ra dikatakan: Aku berkata: "Ya Rasulullah, masuk ke tempatmu orang-orang yang baik dan orang yang jahat (bagaimana kalau) engkau perintahkan Ummahatul Mukminin untuk memakai hijab, maka turunlah ayat hijab (HR Bukhari) Berdasarkan hadits tersebut, muslimah diwajibkan membatasi/menjaga dirinya dari orang jahat. Secara umum, kaum muslimin sebaiknya menghindarkan diri dari tempat2 yang mencurigakan atau dikhawatirkan mjd tempat terjadinya kejahatan

9.Menjauhi perbuatan dosa
QS Al An'am: 151 
"...dan janganlah kamu mendekati perbuatan2 yang keji, baik yang tampak di antaranya maupun ug tersembunyaitu.." Dosa yang tampak adalah lalai dalam menerapkan etika pertemuan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Dosa yang tersembunyaitu adalah perasaan menyukai dan menyenangi sesuatu yang haram serta ingin mendapatkan lebih banyak lagi
SHARE

TATSQIF on LINE

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: